Tanya
saya ingin tanya jika perusahaan menggantikan pembayaran tagihan internet rumah semua karyawan apa boleh dibebankan? karena buat wfh. Apa boleh 50% kayak kep 220 pj 2002?
Jawaban
Yang dibebankan 50% menurut KEP 220/2002 itu untuk pengisian pulsa, dan ini pengisian pulsanya untuk pegawai tertentu karena jabatan dan pekerjaannya. (Tidak dijelaskan lebih lanjut yg dimaksud karena jabatan dan pekerjaannya ini seperti apa namun biasanya ini lebih ke high level employee) Kalau bukan pengisian pulsa, melainkan pembayaran tagihan internet rumah semua karyawan WFH seperti yang WP sampaikan, kita jawab normatif sepanjang berkaitan dengan kegiatan 3M maka: - jika pembayaran tagihan tsb diberikan dengan mekanisme reimbursement/penggantian, maka ini dapat dibiayakan - jika pembayaran langsung dilakukan kepada penyedia jasa internet oleh perusahaan, maka ini bisa masuk ke “natura” yg diterima karyawan, menurut UU HPP pemberian natura juga bisa dibiayakan (deductible) dari sisi pemberi kerja
WIDYANIAR SEVTI MAHARANI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion