faq:2022:04:13:000184240_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
apakah ada waktu perpanjangan terkait pelaporan serta pembayaran PPh 25/ PPh Badan tahun 2021?
Jawaban
Sesuai pasal 12 PMK-243/PMK.03/2014, bila batas akhir pelaporan bertepatan dengan hari libur, maka pelaporan dapat dilakukan paling lambat pada hari kerja berikutnya (spt masa saja, tidak termasuk spt tahunan). Sesuai pasal 9 PMK-242/PMK.03/2014, dalam hal tanggal jatuh tempo pembayaran atau penyetoran pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 bertepatan dengan hari libur, pembayaran atau penyetoran pajak dapat dilakukan paling lambat pada hari kerja berikutnya
WIDYANIAR SEVTI MAHARANI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/04/13/000184240_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion