faq:2022:04:13:000184237_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
jika dalam suatu masa tidak ada pk, lalu ada pm, bisa dikreditkan kah?
Jawaban
Perusahaan sudah ada produksi/penyerahan. PM dapat dikreditkan sepanjang sesuai dengan aturan pengkreditan PM, boleh cek pasal 37 Per 03/2022
WIDYANIAR SEVTI MAHARANI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/04/13/000184237_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion