User Tools

Site Tools


faq:2022:04:13:000184237_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

jika dalam suatu masa tidak ada pk, lalu ada pm, bisa dikreditkan kah?


Jawaban

Perusahaan sudah ada produksi/penyerahan. PM dapat dikreditkan sepanjang sesuai dengan aturan pengkreditan PM, boleh cek pasal 37 Per 03/2022

WIDYANIAR SEVTI MAHARANI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

F᠎ U M A L
Y R L O J

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
M᠎ A O P N
 
faq/2022/04/13/000184237_1234.txt · Last modified: (external edit)