User Tools

Site Tools


faq:2022:04:13:000180500_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

WP mendapat keputusan dari DJBC bahwa terjadi kelebihan pembayaran bea masuk dan PPN. WP melakukan impor melalui DHL. Untuk pengajuan pengembalian PMK 187 2015, dilakukan oleh WP atau oleh DHL? Dasar ketentuannya apa?


Jawaban

Untuk kelebihan PPNnya, silakan ajukan pengembalian yg seharusnya tidak terutang sesuai PMK 187. Kelebihan pembayaran pajak yang terkait dengan pajak dalam rangka impor meliputi PPh Pasal 22 impor, PPN impor, dan/atau PPnBM impor yang telah dibayar dan tercantum dalam: (Pasal 8 PMK-187/PMK.03/2015) SPTNP atau SPKTNP; SPKPBM, SPTNP, atau SPP yang telah diterbitkan keputusan keberatan dan putusan banding; SPKPBM, SPTNP, atau SPP yang telah diterbitkan keputusan keberatan, putusan ban.ding, dan putusan peninjauan kembali; SPKTNP yang telah diterbitkan putusan banding; SPKTNP yang telah diterbitkan putusan banding dan putusan peninjauan kembali; atau dokumen yang berisi pembatalan impor yang telah disetujui oleh pejabat yang berwenang, yang menyebabkan terjadinya kelebihan pembayaran pajak. Kelebihan pembayaran pajak oleh Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dapat diminta kembali oleh Wajib Pajak yang bersangkutan dengan mengajukan permohonan.

SRI HARIMURTI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

I L P V J
Q F O H H

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
V᠎ U R T Y
 
faq/2022/04/13/000180500_1234.txt · Last modified: (external edit)