faq:2022:04:13:000180491_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
transaksi dgn Badan perwakilan International di bulan Feb, mau buat FP 08, tetapi SKB PPN sampai skrg belum terbit, FP pakai tarif 10 atau 11%?
Jawaban
Sesuai ketentuan PER-03 tahun 2022, secara umum pembuatan Faktur Pajak mengikuti kapan saat terutangnya PPN. Jika saat terutangnya Februari seharusnya tetap mengikuti tarif yang berlaku pada masa pajak tersebut. Apabila dibuat terlambat maka akan mengikuti ketentuan terkait Faktur Pajak terlambat.
SRI HARIMURTI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/04/13/000180491_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion