User Tools

Site Tools


faq:2022:04:13:000172175_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

twitter selamat pagi, saya mau tanya terima tagihan utk biaya2 ekspor pengiriman via laut, dan dia menyertakan surat pernyataan kalau perusahaannya dia tidak masuk ke PMK 141 tp ke Pasal 15.. apakah saya harus potong pph 15 1,2%.?


Jawaban

ini digali dulu mba apakah kontraknya charter atau bukan? wp yg menyerahkan jasa merupakan WP pelayaran dalam negeri atau luar negeri (bertempat kedudukan di luar negeri yang melakukan usaha melalui Bentuk Usaha Tetap (BUT) di Indonesia) ? Jika WP Pelayaran DN diatur dalam SE 29 th 1996 » Dalam hal penghasilan diperoleh berdasarkan perjanjian persewaan atau charter dengan pemotong pajak : pihak yang membayar atau terutang hasil tersebut wajib Melakukan pemotongan. Dalam hal penghasilan diperoleh bukan berdasarkan perjanjian persewaan atau charter dengan pemotong pajak, maka Wajib Pajak perusahaan pelayaran dalam negeri wajib Menyetor sendiri untuk tarifnya betul 1,2%x peredaran bruto

YAUMIL CITRA DEVI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

H K U A U
F᠎ H P T T

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
K Q B J B
 
faq/2022/04/13/000172175_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:39 (external edit)