faq:2022:04:13:000165394_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
mas/mbak kalo lapis tarif pkp kan udah berubah, terus kalo wp ada transaksi jasa dengan op, nilainya 150jt, berarti kan pake yang 5% dan 15% ya, di espt nya gimana ya mas mbak?
Jawaban
Lapisan sd 60jt bisa diubah di referensi-tarif-lapisan tarif, kemudian sesuaikan. Untuk yg 35% nunggu info update dulu
ELLY KUSUMAWARDANI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/04/13/000165394_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion