faq:2022:04:13:000148881_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
WPdi jakarta menjual barang ke customer singapura, tp customer minta barang dikirim ke surabaya. Aspek PPN nya nanti akan diterbitkan FP 01 kan ya mas mba? Tp identitasnya pembelinya diisi apa ya?
Jawaban
Sesuai pasal 5 per 03/2022. Identitas nya diisi sesuai identitas pembeli BKP atau penerima JKP. Pasal 6 ayat 2, Identitas pembeli BKP atau penerima JKP yang meliputi nama, alamat, NPWP, NIK dan nomor paspor wajib diisi sesuai dengan yang sebenarnya dan sesungguhnya. Jadi kalau memang pembeli yang sebenarnya adalah pihak yang ada di luar negeri, tapi penyerahan tetap dilakukan di dalam negeri, maka penjual tetap menerbitkan FP 01, identitas pembeli diisi identitas pihak pembeli BKP yang sesung
EMITA IKA IMANIAR
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/04/13/000148881_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion