User Tools

Site Tools


faq:2022:04:13:000147792_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

mas mba wp tanya Tahun 2019 ada perusahaan PT A ( di indonesia) buka perusahaaan cabang di Thailand (PT X), semua biaya operasional PT X diambil dari PT A. Semua biaya dibebankan pada beban biaya Pra Operasional PT A di Indonesia. Apakah biaya pra operasional ini dapat dibiayakan PT A untuk SPT tahun 2021? Terimakasih


Jawaban

Pengakuan biaya operasional cabang yang ada di luar negeri ga bisa langsung dibebankan perusahaan pusat di Indonesia ya. Karena sesuai ketentuan PMK 192 pasal 4 ayat 2 huruf a dan Pasal 4 ayat 3. Yang dapat digabungkan untuk menghitung penghasilan kena pajak WPDN, adalah penghasilan netto dari cabangnya saja. Jadi sudah dikurangi dengan biaya biaya ya. Jika ada kerugian (beban lebih besar dibandingkan penghasilan) maka atas kerugian tsb tidak bisa diperhitungkan.

EMITA IKA IMANIAR

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

L Y Q D W
M F M H​ M

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
U K Z W M
 
faq/2022/04/13/000147792_1234.txt · Last modified: (external edit)