faq:2022:04:13:000147778_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
mas/mba, jasa pendidikan yg awalnya non JKP kan udah jadi JKP sesuai uu HPP, nah untuk pelaporan PPN nya bagaimana ya? Masuk kolom apa di efaktur nanti, apa input di A2?
Jawaban
Pada UU HPP ( UU 7 tahun 2021 ) diatur bahwa jasa pendidikan yg awalnya termasuk Jenis Jasa yg tidak dikenai PPN ( non JKP ) menjadi terutang PPN dengan fasilitas tidak dipungut sebagian/dibebaskan (Pasal 16 B UU PPN sttd UU HPP ) . Namun pemberian fasilitas PPN ini diberikan secara selektif dan terbatas terhadap jasa pendidikan yg bersifat strategis dlm rangka pembangunan nasional. Aturan turunan dari UU HPP cluster PPN mengenai hal tsb belum ada , jadi belum dapat diberikan informasi lebih d
EMITA IKA IMANIAR
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/04/13/000147778_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion