User Tools

Site Tools


faq:2022:04:13:000141779_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

#46Q: saya mau tanya mengenai penerbitan FP sesuai PER-03-2022. jika saya menertbitkan FP Gabungan ke PT. X yang mana di dalam FP gabungan yang diterbitkan ke PT. X itu terdapat berbagai macam BKP yang dikirikmkan ke 20 cabang PT.X pertanyaan saya, alamat mana yang saya gunakan pada FP gabungan yang saya terbitkan ke PT. X tersebut..? sebagai tambahan informasi PT. X sudah pemusatan karena terdaftar di KPP LTO II, 20 cabang PT. X sudah semua dipusatkan ke HO di Jakarta. tolong dibantu informa


Jawaban

Pasal 4 ayat (1) PER-03/2022 Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2), PKP dapat membuat 1 (satu) Faktur Pajak yang meliputi seluruh penyerahan BKP dan/atau JKP yang dilakukan kepada Pembeli BKP dan/atau Penerima JKP yang sama selama 1 (satu) bulan kalender. Kayaknya gabisa dibikin fp gabungan ya Pembeli bkp/penerima jkp yang sama ini maksudnya untuk nama, npwp dan alamat yg sama. Sedangkan untuk yg pemusatan krn BKM di pasal 6, npwp nya memang sama, tp alamatmya

ANNAS KURNIA RAMADHAN

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

A X R K V
E I Z A J

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
Z U O V A
 
faq/2022/04/13/000141779_1234.txt · Last modified: (external edit)