faq:2022:04:13:000141730_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Saya mau bertanya terkait penggunaan kurs KMK Pak/Bu, apa benar untuk PPh 26 menggunakan kurs KMK per tanggal invoice sedangkan PPN JLN menggunakan kurs KMK per tanggal pembayaran?
Jawaban
Pph 26 pakai kurs kmk sesuai saat terutangnya, dan ssp jln mengikuti kurs saat pembuatan fp/dok lain yg dipersamakan dg fp ya
NEYLA AFIDA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/04/13/000141730_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion