faq:2022:04:13:000141727_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
kalau mau menyampaikan perubahan data, dan yg mau menyampaikan permohonannya ini adalah karyawan, mk tdk perlu buat surat kuasa kan ya kak?
Jawaban
Kembalikan aja ke ketentuan surat kuasa khusus sesuai pmk 229/2014 dan se-02/2017nya ya. Yg tidak memerlukan surat kuasa khusus ataupun penunjukan dan pemberitahuan salah satunya adl penyerahan dokumen lain selain spt yg disampaikan melalui tpt
NEYLA AFIDA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/04/13/000141727_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion