faq:2022:04:13:000141723_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
mas/mba, apakah di aturan ada kriteria pkp yang bisa dilakukan pencabutan PKP secara jabatan? kalau aku jelasin sesuai pasal 53 PER 04 tahun 2020, bisa masuk ga ya?
Jawaban
Pencabutan PKP bisa dilakukan melalui permohonan atau secara jabatan. Untuk pencabutan secara jabatan dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan atau hasil penelitian. Untuk jenis-jenis penelitian administrasinya sesuai pasal 58 ayat 2 PER-04/2020
FITRI SETYANING PRATIWI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/04/13/000141723_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion