User Tools

Site Tools


faq:2022:04:13:000141718_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Kalau NPWP suami istri (MT) masing2 punya usaha umkm..gimana pelaporan SPT nya ya? Apa tetap ada perhitungan yang PH-MT kah Mas Mbak? Padahal sudah kena pph final umkm


Jawaban

Kalau dua-duanya PPh Final UMKM semua ga perlu penghitungan PH/MT, mas. Karena penghitungan PH/MT ini ngambilnya dari formulir 1770 bagian A angka 1 sedangkan kalau dia sudah final di bagian tersebut terisi 0.

FITRI SETYANING PRATIWI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

E​ R E Y J
K᠎ P T J᠎ N

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
V P J C D
 
faq/2022/04/13/000141718_1234.txt · Last modified: (external edit)