faq:2022:04:13:000141718_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Kalau NPWP suami istri (MT) masing2 punya usaha umkm..gimana pelaporan SPT nya ya? Apa tetap ada perhitungan yang PH-MT kah Mas Mbak? Padahal sudah kena pph final umkm
Jawaban
Kalau dua-duanya PPh Final UMKM semua ga perlu penghitungan PH/MT, mas. Karena penghitungan PH/MT ini ngambilnya dari formulir 1770 bagian A angka 1 sedangkan kalau dia sudah final di bagian tersebut terisi 0.
FITRI SETYANING PRATIWI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/04/13/000141718_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion