faq:2022:04:13:000141709_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Selamat siang, saya pedagang eceran emas yang telah dikukuhkan sebagai PKP. Untuk pelaporan PPN nya menggunakan aplikasi eFaktur atau eSPT PPNDM ya? Emasnya emas perhiasan.
Jawaban
<WRAP> untuk pengusaha emas perhiasan sejak berlakunya PMK-30/PMK.03/2014 menggunakan efaktur biasa http://tkb-djp/tkb/engine/learning3/view.php?id
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/04/13/000141709_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion