User Tools

Site Tools


faq:2022:04:13:000141706_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

bank menagihkan jasa ke broker saham. atas tagihan jasa ini apakah harus memungut PPN?


Jawaban

di pasal 16B UU PPN stdd dengan UU HPP, untuk jasa keuangan memperoleh fasilitas PPN tidak dipungut atau dibebaskan tapi terbatas pada jasa menghimpun dana dari masyarakat berupa giro, deposito berjangka, sertifikat deposito, tabungan, dan/atau bentuk lain yang dipersamakan dengan itu; b) jasa menempatkan dana, meminjam dana, atau meminjamkan dana kepada pihak lain dengan menggunakan surat, sarana telekomunikasi maupun dengan wesel unjuk, cek, atau sarana lainnya; c) jasa pembiayaan, termas

ARRY MUKTI PRABOWO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

B B J X D
B Y A R​ Y

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
D L K D D
 
faq/2022/04/13/000141706_1234.txt · Last modified: (external edit)