faq:2022:04:13:000141706_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
bank menagihkan jasa ke broker saham. atas tagihan jasa ini apakah harus memungut PPN?
Jawaban
di pasal 16B UU PPN stdd dengan UU HPP, untuk jasa keuangan memperoleh fasilitas PPN tidak dipungut atau dibebaskan tapi terbatas pada jasa menghimpun dana dari masyarakat berupa giro, deposito berjangka, sertifikat deposito, tabungan, dan/atau bentuk lain yang dipersamakan dengan itu; b) jasa menempatkan dana, meminjam dana, atau meminjamkan dana kepada pihak lain dengan menggunakan surat, sarana telekomunikasi maupun dengan wesel unjuk, cek, atau sarana lainnya; c) jasa pembiayaan, termas
ARRY MUKTI PRABOWO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/04/13/000141706_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion