faq:2022:04:13:000141702_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
saya mau tanya kalau penjualan Besi bekas/tua itu kena ppn 11 atau 1,1% ya?
Jawaban
di PMK-121/PMK.03/2015 tidak diatur, di PMK baru pun adanya PMK-65/PMK.03/2022 terkait kendaraan bermotor bekas. untuk kasusnya pake ketentuan umum aja ya, kalo tidak termasuk non BKP di pasal 4A UU HPP, maka kena PPN normal 11%
FERY DWI FEBRIANTO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/04/13/000141702_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion