Tanya
. https://twitter.com/ranidikaw/status/1514119011004420097 WP prusahaan jasa tenaga kerja sesuai PMK 83/2012, status non PKP. sedang ada transaksi dengan bendaharawan. kl sesuai PMK tsb kan tidak dikenai PPN. bgmn prosedurnya agar tidak dipungut PPn oleh bendaharawan pemerintahnya?
Jawaban
kalo merujuk ke pertanyaan dia di twit itu “Apa kami bisa mendapat surat keterangan sbg bukti ke bendaharawan?”, maka surat tersebut tidak di atur dan tidak ada dalam aturan kita. tapi kalo pertenyaannya merujuk ke sini “kl sesuai PMK tsb kan tidak dikenai PPN. bgmn prosedurnya agar tidak dipungut PPn oleh bendaharawan pemerintahnya?” kalo memang rekanan bukan PKP harusnya tidak ada PPN, karena PPN di pungut oleh bendahara menggunakan sarana administrasi berupa FP yang di terbitkan oleh reka
RIZKI SAFARI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion