faq:2022:04:13:000141700_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
atas PPh Pasal 23 tsb, bisa di kreditkan di SPT 2022 tidak ya
Jawaban
Pengkreditan di SPT Tahunan tetap mengikuti masa pajak terutang. Kalo dipotongnya untuk masa pajak Des 2021, walaupun tanggal bupotnya 2022, harusnya tetap kreditkan di tahun pajak 2021
AHMAD ALI MURTADHO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/04/13/000141700_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion