User Tools

Site Tools


faq:2022:04:13:000141700_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

atas PPh Pasal 23 tsb, bisa di kreditkan di SPT 2022 tidak ya


Jawaban

Pengkreditan di SPT Tahunan tetap mengikuti masa pajak terutang. Kalo dipotongnya untuk masa pajak Des 2021, walaupun tanggal bupotnya 2022, harusnya tetap kreditkan di tahun pajak 2021

AHMAD ALI MURTADHO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

W K K H᠎ P
V J N A F

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
H F G V K
 
faq/2022/04/13/000141700_1234.txt · Last modified: (external edit)