faq:2022:04:13:000141695_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
mas/mbak mau mastiin, untuk ketentuan perpanjangan penyampaian SPT masih pake PMK 243/PMK.03/2014 kan ya?
Jawaban
<WRAP> iya bil ada di resume ini ya http://tkb-djp/tkb/engine/learning3/view.php?id
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/04/13/000141695_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion