User Tools

Site Tools


faq:2022:04:13:000141606_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

https://twitter.com/AgustinaWati20/status/1514104486419075072 Mas Mbak, mau tanya. Di tahun 2021 kemarin kita ada pekerjaan konstruksi yg mana dananya dari pinnjaman luar negeri. Itu berarti PPN & PPh nya kan ga di pungut sama bendaharawan. Nanti pas hitung SPT PPh badannya, penghasilan tsb pajaknya tetap d setor apa ga y?


Jawaban

Berdasarkan PP 51/2008 sttd PP 9/2022 pasal 2 ayat 1, penghasilan dari usaha Jasa Konstruksi dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final. Dan untuk perlakuan terkait Pajak Penghasilan dalam rangka pelaksanaan proyek pemerintah yang dibiayai dengan hibah/dana pinjaman luar negeri diatur di KMK-239/1996 sttd KMK-486/2000. Dalam pasal 4 ayat 2 KMK-486/2000, Pajak Penghasilan yang terutang oleh Kontraktor, Konsultan dan Pemasok Utama atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dari pekerjaan

RIZKIANTO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

T X M E F
T G F J P

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
I A U R U
 
faq/2022/04/13/000141606_1234.txt · Last modified: (external edit)