faq:2022:04:13:000141605_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
WP melakukan transaksi dgn pihak yg menggunakan DPP nilai lain sesuai PMK 64 tahun 2022 dan menerima faktur pajak masukan, apakah atas PM tsb bisa dikreditkan oleh pembeli?
Jawaban
Di pasal 7, PM yang tidak bisa dikreditkan adalah atas perolehan BKP/JKP yang berhubungan dengan penyerahan BKP hasil pertanian. Jadi perlakuan ini bagi PKP penjual yg menyerahkan barang hasil pertanian, bukan bagi pembeli.
AHMAD ALI MURTADHO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/04/13/000141605_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion