User Tools

Site Tools


faq:2022:04:13:000141596_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

“Saya mau tanya, di tahun 2021 kemarin perusahaan kita ada pekerjaan konstruksi di PUPR, yg mana dananya berasal dari bantuan hutang luar negeri. Saat penagihan, kita di bebaskan dari pemungutan PPN dan PPh 4 ayat 2 nya. Yang mau saya tanyakan, saat pelaporan SPT Tahunan Badan nanti, apakah penghasilan konstruksi tsb, akan dihitung Pajaknya? atau tidak perlu lagi?”


Jawaban

Jika yg dimaksud adalah fasilitas PPh DTP sesuai KMK-239/KMK.01/1996 stdtd KMK-486/KMK.04/2000 dan penghasilan WP hanya atas PPh final jasa konstruksi aja maka cukup laporkan penghasilan jasa konstruksi dan PPh terutangnya di SPT Tahunan.

NIKEN PRATIWI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

Q​ F S Q M
O A L R X

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
Q M E S V
 
faq/2022/04/13/000141596_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:37 (external edit)