User Tools

Site Tools


faq:2022:04:13:000141529_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

izin bertanya mas mbak pasal 18 ayat 1, dimana faktur pajak wajib diunggah ke DJP via Efaktur paling lambat 15 bulan berikutnya, itu maksudnya dari sisi Faktur Pajak Keluaran yang dibuat bu? ini bener kan ya mas mbak dari sisi fp keluarannya? jika kita menerima FP Masukan dari lawan transaksi , apakah bisa diunggah setelah tgl 15 bulan berikutnya? kalo ini sepanjang gak lewat dari 3 bln itu tetep bisa aja kan ya mas mbak? atau bagaimana?


Jawaban

iya benar, untuk pasal 18 ayat 1 ini terkait dengan PK saja

RIZKI SAFARI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

Y Y A᠎ V O
B L H M E

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
B T᠎ N P᠎ B
 
faq/2022/04/13/000141529_1234.txt · Last modified: (external edit)