faq:2022:04:13:000141529_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
izin bertanya mas mbak pasal 18 ayat 1, dimana faktur pajak wajib diunggah ke DJP via Efaktur paling lambat 15 bulan berikutnya, itu maksudnya dari sisi Faktur Pajak Keluaran yang dibuat bu? ini bener kan ya mas mbak dari sisi fp keluarannya? jika kita menerima FP Masukan dari lawan transaksi , apakah bisa diunggah setelah tgl 15 bulan berikutnya? kalo ini sepanjang gak lewat dari 3 bln itu tetep bisa aja kan ya mas mbak? atau bagaimana?
Jawaban
iya benar, untuk pasal 18 ayat 1 ini terkait dengan PK saja
RIZKI SAFARI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/04/13/000141529_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion