faq:2022:04:13:000141520_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
“Terkait SPT Badan, jadi laba hanya ditahun 2019 dan 2020 Rugi, rugi tsb dikompensasi ditahun 2021 sehingga tdk ada PPh KB, utk spt 2021 yg ada laba apakah tetap ada angsuran PPh 25 yang harus dibayar ? https://twitter.com/BillahYuliyani/status/1513909761497915392”
Jawaban
<WRAP> Apakah wp ini juga tidak memiliki penghasilan tidak teratur di tahun pajak 2021? Jika tidak, dan dalam hal SPT Tahunan PPh tahun pajak yang lalu menyatakan rugi (lebih bayar atau nihil), besarnya Pajak Penghasilan Pasal 25 adalah nihil. http://tkb-djp/tkb/engine/learning3/view.php?id
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/04/13/000141520_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion