faq:2022:04:13:000141516_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Kak, mau tanya “saya mau bertanya mengenai PPh jasa konstruksi, ini ada vendor dengan NPWP badan tetapi surat dari SPJK menginformasikan surat keterampilan kerja dengan nama pribadi pemilik. untuk pemotongan CV ini dikenakan PPh berdasarkan keterampilan perseorangan sebesar 1,75% ataukah tetap dipotong 4%? Terima kasih”
Jawaban
Kembalikan ke pihak dalam kontrak jaskonnya siapa jika OP maka bisa pakai tarif yang OP tapi kalau badan, maka dianggap tidak berkualifikasi
MUHAMMAD INDRA PRASETYO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/04/13/000141516_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion