faq:2022:04:13:000141511_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
PPh pasal 21, apakah jasa nya ada negative list seperti pph pasal 23 di pmk 141
Jawaban
tidak ada, selama imbalan yang sehubungan dengan pekerjaan atau jasa apapun yang diterima oleh orang pribadi dapat dipotong pph pasal 21
KETRIONA LENGGO GENI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/04/13/000141511_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion