User Tools

Site Tools


faq:2022:04:13:000141460_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

izin bertanya mas mbak Dear @kring_pajak , apabila PT membayarkan Dividen , menurut Pasal 37 tidak dilakukan pemotongan PPh oleh pemotong pajak tanpa Surat Keterangan Bebas, apakah masih harus dilaporkan di SPT Masa?


Jawaban

maksudnya lapor spt masa pph 4 ayat 2 nya pemotong ya mba ? gak perlu lapor karena gak ada pemotongan. kecuali dia ada pemotongan final lainnya selain dividen, berarti dia lapor atas pemotongan itu aja. atas dividennya gak perlu

MUHAMMAD ANDY RIANO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

V᠎ L C Z O
D D J R V

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
Y Y L​ W U
 
faq/2022/04/13/000141460_1234.txt · Last modified: (external edit)