faq:2022:04:13:000141460_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
izin bertanya mas mbak Dear @kring_pajak , apabila PT membayarkan Dividen , menurut Pasal 37 tidak dilakukan pemotongan PPh oleh pemotong pajak tanpa Surat Keterangan Bebas, apakah masih harus dilaporkan di SPT Masa?
Jawaban
maksudnya lapor spt masa pph 4 ayat 2 nya pemotong ya mba ? gak perlu lapor karena gak ada pemotongan. kecuali dia ada pemotongan final lainnya selain dividen, berarti dia lapor atas pemotongan itu aja. atas dividennya gak perlu
MUHAMMAD ANDY RIANO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/04/13/000141460_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion