faq:2022:04:13:000141439_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
mau tanya mengenai jasa pelayanan medis, sesuai uu hpp sudah dibebaskan ya, jadi udah mulai pakai faktur 08?
Jawaban
Jasa pelayanan kesehatan medis sejak berlaku UU 7 tahun 2021 menjadi JKP yang mendapat fasilitas dibebaskan. untuk jenisnya apa saja bisa cek di penjelasan pasal 16b uu ppn sttd uu hpp. untuk jkp tertentu yg mendapatkan fasilitas bebas PPN biasanya dibuatkan FP dengan kode 08. terkait aturan turunan mengenai fasilitas pembebasan ini belum terbit (baru disebutkan di siaran pers sp-39/KLI/2022). Untuk konsultasi terkait perlu buat fp 08 dulu atau menunggu aturan turunan bisa diarahkan konsultasi k
NATALIA KRISWINANDAR
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/04/13/000141439_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion