faq:2022:04:13:000141395_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
#24Qsaya ingin bertanya, PT A telah melewati proses pemeriksaan, yaitu SP2, SPHP, melakukan risalah pembahasan serta telah mengirimkan tanggapan SPHP (semua surat terbit dari KPP Jakarta Pluit). setelah melewati proses diatas, terbitlah SKPKB untuk PT A. namun yang menerbitkan SKPKB tersebut adalah KPP Madya Jakarta Utara. apakah hal tersebut diperbolehkan dan memiliki dasar hukum? WP menginfokan kalau terdaftar di KPP jakarta pluit, setelah saya cek disistem terdaftar di kpp madya jakarta utara
Jawaban
#24A: dasar hukumnya bisa ke per-05/2021 mbak. di pasal 5 ayat 5 dan 6.
ALVI FARIZAL
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/04/13/000141395_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion