faq:2022:04:13:000141363_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
perusahaan akan mengubah utang menjadi saham, apakah ada aspek pph atas transaksi tsb?
Jawaban
Informasi dari wp tidak ada selisih antara nilai utang dan saham, dikembalikan lagi ke pasal 4 UU PPh ststd UU HPP
SABRINA AYU WARDHANI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/04/13/000141363_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion