Tanya
Selamat pagi, mohon bantuannya atas permasalahan berikut : 1. Bagaimana jika peserta kegiatan rapat terlanjur tidak dipotong pajak (Uang Harian)? 2. Berapa persen potongannya atas uang harian peserta rapat tsb? 3. Berapa persen potongan pajak narasumber non PNS? 4. berapa persen potongan pajak konsumsi dari resto/warung?
Jawaban
1. Bagaimana jika peserta kegiatan terlanjur tidak dipotong pajak (UH)? Selama memenuhi pengertian dari peseta kegiatan di per 16/2016 seharusnya dilakukan pemotongan, jika tidak dipotong pajak, maka silakan konfirmasikan dengan pemberi imbalan kepada peserta kegiatannya, karena tidak ada mekanisme setor sendiri untuk hal ini 2. Berapa persen potongannya? Jumlah penghasilan bruto untuk setiap kali pembayaran yang bersifat utuh dan tidak dipecah X Tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh stdtd
SABRINA AYU WARDHANI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion