faq:2022:04:13:000141324_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Di per24/2021, wajib per april 2022 kan pelaporan oleh pemotong/pemungut pph. Kalo setor sendiri op terkait sewa masih bisa manual atau gak ya
Jawaban
kalau wp belum pernah pakai unifikasi sebelumnya, untuk kewajiban pelaporan spt pph 4 ayat 2 yang terutang di masa april wajib menggunakan unifikasi juga ya meskipun setor sendiri.
FIDHIA RETNO SAFITRI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/04/13/000141324_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion