faq:2022:04:13:000141322_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
untuk perhitungan Branch Profit Tax PPh 26 apakah kompensasi kerugian tahun lalu dapat diperhitungkan dalam menghitung Penghasilan Kena Pajak?
Jawaban
di uu pph pasal 16 itu kompensasi bisa diakui oleh wpdn dan but (dihitung pada induk spt pph badan). Nilai pph badan ini akan pindah ke lamp khusus 6A. di lamp 6A, pph badan akan mengurangi nilai dpp yang akan dikenakan pph pasal 26 ayat 4.
FIDHIA RETNO SAFITRI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/04/13/000141322_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion