User Tools

Site Tools


faq:2022:04:13:000141322_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

untuk perhitungan Branch Profit Tax PPh 26 apakah kompensasi kerugian tahun lalu dapat diperhitungkan dalam menghitung Penghasilan Kena Pajak?


Jawaban

di uu pph pasal 16 itu kompensasi bisa diakui oleh wpdn dan but (dihitung pada induk spt pph badan). Nilai pph badan ini akan pindah ke lamp khusus 6A. di lamp 6A, pph badan akan mengurangi nilai dpp yang akan dikenakan pph pasal 26 ayat 4.

FIDHIA RETNO SAFITRI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

K I R J E
O Z R U S

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
V T N I U
 
faq/2022/04/13/000141322_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1