faq:2022:04:12:000185310_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
min untuk bukti potong pph 23 atas insentif yg tdk dibuatkan faktur, mengacu pada SE-24. Bagaimana perlakuan di SPT masa PPn nya?
Jawaban
boleh digali dulu aja mba, yg dimaksud wp pada kalimat “bukti potong Pph 23 atas insentif yg tidak dibuatkan faktur” Itu seperti apa? Boleh diinformasikan terlebih dahulu detail transaksi nya bagaimana?
ELFAN FAUZI AKBAR
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/04/12/000185310_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion