User Tools

Site Tools


faq:2022:04:12:000185310_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

min untuk bukti potong pph 23 atas insentif yg tdk dibuatkan faktur, mengacu pada SE-24. Bagaimana perlakuan di SPT masa PPn nya?


Jawaban

boleh digali dulu aja mba, yg dimaksud wp pada kalimat “bukti potong Pph 23 atas insentif yg tidak dibuatkan faktur” Itu seperti apa? Boleh diinformasikan terlebih dahulu detail transaksi nya bagaimana?

ELFAN FAUZI AKBAR

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

W A F T O
W L K K O

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
Y D B X᠎ W
 
faq/2022/04/12/000185310_1234.txt · Last modified: (external edit)