User Tools

Site Tools


faq:2022:04:12:000185308_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

untuk alat angkutan tertentu apabila dipindahtangankan ke pihak lain kan PPNnya harus dibayar kembali kecuali digantikan dengan kapal dalam jenis yang sama dengan ukuran atau kapasitas lebih besar (pasal 15 PMK 41 2020). Kalau misal seperti itu apakah perlu sktd perubahan atau bagaimana ya?


Jawaban

apabila dipindahtangankan ke pihak lain dan tidak termasuk yg dikecualikan di pasal 15 ayat 2 PMK 41/2020 nya, maka PPN nya harus dibayarkan. Terkait SKTD nya, ada kemungkinan diperlakukan sesuai pasal 14 ayat 2 PMK 41/2020 nya. “Dalam hal diperoleh data dan/atau informasi yang menunjukkan bahwa Wajib Pajak tidak berhak memperoleh fasilitas tidak dipungut PPN yang terdapat dalam SKTD, Kepala Kantor Pelayanan Pajak atas nama Direktur Jenderal Pajak membatalkan pemberian fasilitas tidak dipungut PPN dengan menerbitkan surat keterangan pembatalan SKTD.”

ELFAN FAUZI AKBAR

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

T M​ X O Y
Q T C R I

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
M K P A Q
 
faq/2022/04/12/000185308_1234.txt · Last modified: (external edit)