Tanya
pagi min, saya mau nanya terkait per 3 th 2022, nah saya dapat permintaan perubahan legalitas npwp lawan transaksi atas transaksi januari, nah saya harus pembatalan lalu penggantian legal, apakah bisa diupload? Karena belum saya rekam? Ada update npwp lawan transkasi, tapi ternyata baru disampaikan maret akhir kemarin, sebelumnya sudah dibuat dan dilapor di spt januari, apakah bisa dibatalkan lalu dibuat yg baru masih bisa kan ya mas, mba? cuma ada risiko keterlambatan penerbitan fp aja?
Jawaban
Dia ada salah NPWP gt ya fin? Dikarenakan untuk kesalahan NPWP ini tidak bisa diterbitkan FP pengganti, maka secara aplikasi FP nya dibatalkan lalu buat FP baru (konsekuensinya jadi terlambat terbit FP).Silakan diperhatikan jg mengenai jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak saat Faktur Pajak seharus nya dibuat, karena kalau lewat dari itu, jadinya dianggap bukan faktur pajak. Sebenarnya untuk normatif syarat pembatalan FP di pasal 23 PER-3/2022 dan lampiran huruf K nya. Sehingga untuk yg salah NPWP tadi bisa dibatalkan jg atau tidak arahkan konfirmasi ke KPP nya ya
ELFAN FAUZI AKBAR
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion