User Tools

Site Tools


faq:2022:04:12:000183252_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

pengembalian pajak PMK 187/2015 atas PPN impor harusnya diajukan oleh siapa ya? WP sebagai importir atau pemilik barang atau pihak DHL sebagai penyetornya?


Jawaban

<WRAP> terkait tata cara pengajuan pengembalian yg seharusnya tidak terutang dalam rangka impor diatur di Pasal 8 dan 9 PMK 187 th 2015 bisa dijelaskan ulang terkait dokumen yg diperlukan. pastikan seluruh dokumen sudah lengkap yaa dan di pasal 9 ayat 1 disebutkan: Kelebihan pembayaran pajak oleh Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalain Pasal 8 dapat diminta kembali oleh Wajib Pajak yang bersangkutan dengan mengajukan permohonan. kalau mau cek resume ada di: http://tkb-djp/tkb/engine/learning3/view.php?id

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

F I P S᠎ B
T Y W N D

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
S W P Y A
 
faq/2022/04/12/000183252_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:40 (external edit)