faq:2022:04:12:000182372_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Selamat siang saya ingin bertanya dalam per 03 PJ 2022 mengenai aturan upload faktur pajak paling lambat tgl 15 bulan berikutnya mulai berlaku untuk faktur pajak yg diterbitkan/dibuat per tgl Maret atau per tgl April ya? Apakah sudah ada penegasan ya mas/mba untuk ini?
Jawaban
untuk faktur pajak keluaran yang dibuat sejak 1 april ya
WAHYU DESY PRIHARTANTI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/04/12/000182372_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion