Tanya
untuk pembuatan faktur pajak ppn, nominal dengan angka berkoma, pembulatannya kan ke satuan bawah (krn jika ke atas akan gagal upload), namun bagaimana dengan nominal ppn yang dibulatkan ke atas dgn status berhasil saat upload? boleh ya?
Jawaban
Sesuai SE 22/PJ.24/1990 mengenai penulisan angka rupiah pd dokumen perpajakan , dengan ini diberitahukan bahwa penulisan angka rupiah dalam dokumen perpajakan dari semua jenis pajak (Laporan/SSP/SPT/Semua Jenis Ketetapan Pajak dan sebagainya) ditetapkan sebagai berikut : - Untuk Jumlah Pajak Yang Terutang, Kredit Pajak, Kenaikan, Bunga, dan Pajak Yang Masih Harus Dibayar dibulatkan kebawah hingga rupiah penuh. Untuk jelasnya terlampir disampaikan beberapa contoh penulisan. Jadi, Harusnya PPN yg dicantumkan dalam Faktur Pajak dalam rupiah penuh dan dibulatkan ke bawah . Jika ada kesalahan pengisian/penulisan di FP yg sudah terupload tsb , PKP dapat membuat FP Pengganti . Jangan lupa nomor SE tidak bisa diinfokan ke WP ya , Mas
FATHDITYA FALAQI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion