faq:2022:04:12:000157413_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Pagi admin, mau tanya terkait dengan Barang yang diberikan fasilitas bebas PPN, misalnya emas batangan, apakah jika melakukan penyerahan tetap harus membuat Faktur pajak (08) atau tidak perlu isu Faktur pajak? Mohon pencerahannya. Terima kasih masih belum ada aturan turunannya ya terkait teknis/dokumen pendukung. konfirm kpp apakah perlu membuat 07/08?
Jawaban
Kalau di SP nya kan emas batangan merupakan barang yg mendapat fasilitas bebas PPN ya brti atas penyerahannya tetap dibuat faktur pajak kode 08, cuma untuk spesifik cara inputnya nanti pake kode cap mana blm ada aturan turunannya fin.
ARINI LUTHFAKA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/04/12/000157413_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion