faq:2022:04:12:000144825_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
saya mau tanya, saya hitung penyusutan Aset, nah harga perolehan dari nAset tsb itu termasuk PPN tidak? atau hanya harga barang saja? Minta dasar hukumnya juga
Jawaban
penysutan kan berdasarkan nilai harga perolehan aset, bisa dijelaskan pengertian harga perolehan saja sesuai UU HPP
ARINI LUTHFAKA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/04/12/000144825_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion