faq:2022:04:12:000144815_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
pasal 18 ayat 3 per-03/2022, e-Faktur yang tidak memperoleh persetujuan dari Direktorat Jenderal Pajak bukan merupakan Faktur Pajak.. ini berarti kalo lewat tgl 15, dianggap tidak menerbitkan fp kah mas/mba? dan sanksinya sesuai uu hpp pasal 14?
Jawaban
Kalau dari contoh di per 03 nya dibagian lampiran kalau misal lebih dr tgl 15 akan reject jd tidak bisa terapproval sukses. kalau reject otomatis gabisa buat faktur, mau gamau wp jd harus buat tgl yg ga sesuai penyerahannya kan, otomatis kalau gitu jd telat fakturnya, kalau telat fakturnya bisa kena sanksi 1% dr dpp ya.
ARINI LUTHFAKA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/04/12/000144815_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion