User Tools

Site Tools


faq:2022:04:12:000144815_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

pasal 18 ayat 3 per-03/2022, e-Faktur yang tidak memperoleh persetujuan dari Direktorat Jenderal Pajak bukan merupakan Faktur Pajak.. ini berarti kalo lewat tgl 15, dianggap tidak menerbitkan fp kah mas/mba? dan sanksinya sesuai uu hpp pasal 14?


Jawaban

Kalau dari contoh di per 03 nya dibagian lampiran kalau misal lebih dr tgl 15 akan reject jd tidak bisa terapproval sukses. kalau reject otomatis gabisa buat faktur, mau gamau wp jd harus buat tgl yg ga sesuai penyerahannya kan, otomatis kalau gitu jd telat fakturnya, kalau telat fakturnya bisa kena sanksi 1% dr dpp ya.

ARINI LUTHFAKA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

Q Z O I​ F
X J C L Z

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
B G H A F
 
faq/2022/04/12/000144815_1234.txt · Last modified: (external edit)