faq:2022:04:12:000141774_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
pendeta terima bayaran dari iuran umat, apakah ada objek pajak?
Jawaban
Jelaskan normatif sesuai PP 18/2009 dan PMK 90/2020, yg menerima siapa si pendeta atau badan keagamaannya (gereja), apakah si pendetanya mendapat imbalan atas ceramah atau bagaimana? sebelumnya sudah konfirm ke KPP jika non objek
ANNAS KURNIA RAMADHAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/04/12/000141774_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion