User Tools

Site Tools


faq:2022:04:12:000141301_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Siang @kring_pajak Sebelumnya saya menggunakan tarif PP23 tahun 2018, kebetulan tahun 2021 sudah tidak dapat lagi menggunakan PP 23 jadi harus menggunakan 31E, apakah kompensasi kerugian di Periode sebelum 2021 bisa menjadi kredit pajak di tahun 2021 ?


Jawaban

andika, berdasarkan SE 46 tahun 2020 Wajib Pajak yang menerima atau memperoleh penghasilan yang dikenai PPh final berdasarkan PP 23 Tahun 2018 dan menyelenggarakan pembukuan dapat melakukan kompensasi kerugian atas penghasilan yang tidak dikenai PPh yang bersifat final dengan ketentuan sebagai berikut: 1) kompensasi kerugian dilakukan mulai Tahun Pajak berikutnya berturut-turut sampai dengan 5 (lima) Tahun Pajak; 2) Wajib Pajak harus menyelenggarakan pembukuan secara terpisah antara penghasila

HISYAM PRASETYA DWI NUGROHO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

Q G O L C
G X W O S

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
R R​ P U N
 
faq/2022/04/12/000141301_1234.txt · Last modified: (external edit)