faq:2022:04:12:000141300_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Kak mau nanya kl kita Orang Pribadi terima pendapatan sewa harus lapor PPh 4 (2) kah? Kl iya, apa benar per April pakai Ebupot Unifikasi? Cara mengurus ny gmn ya? Thx – Mas/Mba mohon bantuannya. Terima kasih
Jawaban
Berdasarkan PER 24 tahun 2021 semua wajib pajak harus menggunakan ebupot unifikasi untuk pelaporan SPT dalam hal ini pph pasal 4 ayat 2. Untuk permohonan sertifikat elektronik menggunakan mekanisme sesuia PER 04 tahun 2020 ya..
HISYAM PRASETYA DWI NUGROHO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/04/12/000141300_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion