User Tools

Site Tools


faq:2022:04:12:000141300_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Kak mau nanya kl kita Orang Pribadi terima pendapatan sewa harus lapor PPh 4 (2) kah? Kl iya, apa benar per April pakai Ebupot Unifikasi? Cara mengurus ny gmn ya? Thx – Mas/Mba mohon bantuannya. Terima kasih


Jawaban

Berdasarkan PER 24 tahun 2021 semua wajib pajak harus menggunakan ebupot unifikasi untuk pelaporan SPT dalam hal ini pph pasal 4 ayat 2. Untuk permohonan sertifikat elektronik menggunakan mekanisme sesuia PER 04 tahun 2020 ya..

HISYAM PRASETYA DWI NUGROHO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

F Z L W E
M᠎ K O I A

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
H X U᠎ Z X
 
faq/2022/04/12/000141300_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1