User Tools

Site Tools


faq:2022:04:12:000141292_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Apakah kompensasi yang dibayarkan kepada karyawan kontrak sesuai dengan UU cipta kerja dikenakan PPh final seperti halnya pesangon atau diperhitungkan sebagai imbalan lainnya seperti bonus, dan tunjangan tidak irreguler lainnya.? Karena berdasarkan UU cipta kerja baik yang diperpanjang kontrak dan yang berakhir kontrak sama2 mendapatkan kompensasi, mungkin kalau langsung putus kontrak mungkin logis diakui seperti similar dengan pesangon


Jawaban

WP tidak menjawab konfirmasi sehingga belum sempat di gali lebih lanjut,

HISYAM PRASETYA DWI NUGROHO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

N Q V F N
C P G X I

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
X P​ E​ B W
 
faq/2022/04/12/000141292_1234.txt · Last modified: (external edit)