faq:2022:04:12:000141292_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Apakah kompensasi yang dibayarkan kepada karyawan kontrak sesuai dengan UU cipta kerja dikenakan PPh final seperti halnya pesangon atau diperhitungkan sebagai imbalan lainnya seperti bonus, dan tunjangan tidak irreguler lainnya.? Karena berdasarkan UU cipta kerja baik yang diperpanjang kontrak dan yang berakhir kontrak sama2 mendapatkan kompensasi, mungkin kalau langsung putus kontrak mungkin logis diakui seperti similar dengan pesangon
Jawaban
WP tidak menjawab konfirmasi sehingga belum sempat di gali lebih lanjut,
HISYAM PRASETYA DWI NUGROHO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/04/12/000141292_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion