User Tools

Site Tools


faq:2022:04:12:000141230_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Untuk WP yang usahanya hanya sewa kendaraan, dan baru terdaftar NPWP dan tidak memilih dikenakan umum, jika omset dibawah 4,8 apakah bisa dikenakan PP 23? dan jika transaksi dengan pemotong, apakah tetap dipotong pph pasal 23 atau jadi dipotong pph final, dikarenakan di Pasal 4 ayat 7 PMK-99/PMK.03/2018, kata katanya dilakukan untuk setiap transaksi penjualan atau penyerahan jasa? Terima kasih


Jawaban

Rental mobil bisa pake PP 23/2018 jika memenuhi. Setiap ada transaksi dengan pemotong, nanti mekanisme pemotongan sesuai Pasal 4 PMK-99/2018

DEDY FERY VERDIAN

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

I P V Y​ T
X U I C M

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
B N​ S D E
 
faq/2022/04/12/000141230_1234.txt · Last modified: (external edit)