faq:2022:04:12:000141230_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Untuk WP yang usahanya hanya sewa kendaraan, dan baru terdaftar NPWP dan tidak memilih dikenakan umum, jika omset dibawah 4,8 apakah bisa dikenakan PP 23? dan jika transaksi dengan pemotong, apakah tetap dipotong pph pasal 23 atau jadi dipotong pph final, dikarenakan di Pasal 4 ayat 7 PMK-99/PMK.03/2018, kata katanya dilakukan untuk setiap transaksi penjualan atau penyerahan jasa? Terima kasih
Jawaban
Rental mobil bisa pake PP 23/2018 jika memenuhi. Setiap ada transaksi dengan pemotong, nanti mekanisme pemotongan sesuai Pasal 4 PMK-99/2018
DEDY FERY VERDIAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/04/12/000141230_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion