faq:2022:04:12:000141229_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
#58Q e-Faktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) wajib diunggah (di-upload) ke Direktorat Jenderal Pajak menggunakan aplikasi e-Faktur dan memperoleh persetujuan dari Direktorat Jenderal Pajak, paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah tanggal pembuatan e-Faktur. maaf mas/mba mau make sure, kl wp buat fp backdate, tgl 15 bulan berikutnya ini dihitung sejak tanggal rekam atau tanggal yg tertera di fp ya?
Jawaban
WP mau backdate, yang sebelum 1 april maksimal 15 mei (info pengembang)
DEDY FERY VERDIAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/04/12/000141229_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion